Sabtu, 09 April 2011

Dalam UU TNI, Prajurit Tak Boleh Pegang Jabatan Sipil Sebelum Pensiun

Gb
Prajurit TNI yang masih aktif dibolehkan untuk menyiapkan masa pensiun selama 1 tahun untuk mencari jenis pekerjaan lainnya. Namun dia tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar