koid
Sabtu, 09 April 2011
Dalam UU TNI, Prajurit Tak Boleh Pegang Jabatan Sipil Sebelum Pensiun
Prajurit TNI yang masih aktif dibolehkan untuk menyiapkan masa pensiun selama 1 tahun untuk mencari jenis pekerjaan lainnya. Namun dia tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar